Mengajarkan Demokrasi Secara Islami pada Santri
Integrasi Nilai Syūrā, Keadilan, dan Tanggung Jawab Sosial di Pesantren
Penulis : Andi Kurnia Muin, M.Pd
![]()
Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam membentuk karakter kepemimpinan dan kesadaran sosial santri. Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, pengajaran demokrasi menjadi penting. Namun, demokrasi yang diajarkan kepada santri tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, muncul kebutuhan untuk mengajarkan demokrasi secara islami, yaitu demokrasi yang berakar pada konsep syūrā/(الشورى) (musyawarah), keadilan (‘adl), amanah, dan tanggung jawab kepada Allah SWT.
Dalam Islam, kedaulatan tertinggi berada di tangan Allah, bukan pada manusia sepenuhnya. Namun demikian, Islam tidak menolak partisipasi publik. Konsep shūrā merupakan mekanisme utama dalam pengambilan keputusan kolektif, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Asy-Syūrā: 38).
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ ٣٨
“(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”
Secara utuh, Ayat ini menjelaskan kenikmatan ukhrawi yang diperoleh oleh orang-orang yang menghindarkan diri dari perbuatan dosa besar. Ayat ini juga menerangkan bahwa kenikmatan ukhrawi yang lebih baik dan lebih kekal itu juga akan diperoleh oleh orang-orang yang menerima seruan Tuhan mereka. Dan kenikmatan ukhrawi itu akan di anugerahkan pula kepada orang-orang yang menerima dan mematuhi seruan Tuhan melalui para rasul dan wahyu-wahyu yang di sampaikan kepada mereka dan orang-orang yang melaksanakan salat, sebagai salah satu kewajiban yang diwajibkan kepada mereka, sedang urusan mereka yang berkaitan dengan persoalan dunia dan kemaslahatan kehidupan mereka, diputuskan dengan musyawarah antara mereka. Dan yang juga menerima kenikmatan ukhrawi itu adalah mereka yang menginfakkan di jalan Allah dengan tulus dan ikhlas sebagian dari rezeki mereka, baik dalam bentuk harta maupun lainnya yang Kami berikan kepada mereka.
Jika tafsir QS. Asy-Syūrā [42]: 38 dikaitkan dengan pendidikan demokrasi pada anak santri, maka ayat tersebut dapat dipahami sebagai landasan normatif dan pedagogis bagi penanaman nilai-nilai demokrasi yang berakar kuat pada ajaran Islam.
Secara konseptual, ayat ini mengajarkan bahwa iman dan ketaatan kepada Allah tidak terpisah dari praktik sosial. Ketika Al-Qur’an menyebutkan musyawarah (wa amruhum shūrā bainahum) sejajar dengan salat dan infak, hal ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan bersama merupakan bagian dari karakter orang beriman. Dalam konteks pendidikan santri, demokrasi tidak diajarkan sebagai sistem politik Barat, melainkan sebagai akhlak bermasyarakat yang menekankan partisipasi, tanggung jawab, dan keadilan.
Dengan demikian, tafsir ayat ini bila diterapkan pada santri akan membentuk pemahaman bahwa:
- Setiap santri memiliki hak untuk didengar, namun tetap terikat pada adab dan nilai kebenaran.
- Keputusan bersama lebih diutamakan daripada kehendak pribadi, selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Kebebasan berpendapat harus disertai amanah dan akhlak, bukan egoisme atau dominasi mayoritas.
- Musyawarah menjadi sarana pendidikan karakter, bukan sekadar prosedur formal.
Dalam praktik pesantren, nilai demokrasi islami yang bersumber dari ayat ini dapat diwujudkan melalui forum musyawarah santri, pemilihan pengurus OSIM secara adil, diskusi bahtsul masā’il, serta pelibatan santri dalam penyusunan aturan bersama. Semua itu bertujuan melatih santri agar kelak menjadi pribadi yang religius, dialogis, dan bertanggung jawab secara sosial.
Dengan demikian, demokrasi dalam perspektif QS. Asy-Syūrā [42]: 38 bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat di bawah nilai-nilai ketuhanan. Inilah esensi demokrasi islami yang relevan dan kontekstual untuk ditanamkan kepada anak santri.
Para sarjana Muslim modern menjelaskan bahwa syūrā memiliki kesamaan fungsional dengan demokrasi, seperti partisipasi, dialog, dan akuntabilitas, meskipun berbeda dalam dasar filosofisnya (Shavit, 2010; Parray, 2012). Demokrasi Barat bertumpu pada kedaulatan rakyat, sedangkan Islam menempatkan rakyat sebagai pelaksana amanah Ilahi (Hilal et al., 2023).
Urgensi Pendidikan Demokrasi di Pesantren
Pesantren tidak hanya mencetak ahli agama, tetapi juga calon pemimpin umat. Pendidikan demokrasi secara islami penting untuk:
-
Menumbuhkan sikap kritis dan bertanggung jawab.
-
Mengajarkan adab perbedaan pendapat (ikhtilāf).
-
Membiasakan musyawarah sebagai solusi bersama.
-
Mencegah sikap otoriter dan ekstremisme.
Ashour (2005) menegaskan bahwa nilai-nilai demokratis seperti keadilan, konsultasi, dan persamaan di hadapan hukum memiliki akar kuat dalam tradisi politik Islam.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Islami yang Diajarkan kepada Santri
Beberapa prinsip utama yang dapat diajarkan kepada santri antara lain:
1. Syūrā (Musyawarah)
Santri dibiasakan berdiskusi dan mengambil keputusan bersama, baik dalam organisasi santri maupun kegiatan pesantren. Ini menanamkan kesadaran bahwa keputusan terbaik lahir dari pertimbangan kolektif, bukan kehendak individu semata.
2. Keadilan (‘Adl)
Demokrasi islami menekankan keadilan substantif, bukan sekadar suara mayoritas. Keputusan harus berpihak pada kebenaran dan kemaslahatan, sebagaimana ditegaskan oleh Masud (2004).
3. Amanah dan Akhlak
Kebebasan berpendapat dalam Islam selalu dibatasi oleh akhlak. Santri diajarkan bahwa hak berbicara harus disertai tanggung jawab moral dan etika Islam.
4. Kepemimpinan sebagai Tanggung Jawab
Pemimpin bukan penguasa mutlak, melainkan pelayan umat (khādim al-ummah). Konsep ini sejalan dengan pandangan Parray (2010) tentang kepemimpinan dalam demokrasi Islam.
Implementasi Praktis di Lingkungan Pesantren
Pendidikan demokrasi islami dapat diterapkan melalui:
-
Pemilihan pengurus organisasi santri secara musyawarah atau voting beretika.
-
Forum bahtsul masā’il dan diskusi terbuka.
-
Latihan debat ilmiah dengan adab Islam.
-
Keterlibatan santri dalam perumusan aturan asrama.
Nasda (2023) menunjukkan bahwa praktik syūrā yang konsisten mampu membentuk budaya politik partisipatif tanpa meninggalkan nilai religius.
Tantangan dan Solusi
Tantangan utama adalah anggapan bahwa demokrasi adalah produk Barat yang bertentangan dengan Islam. Solusinya adalah memperkuat literasi keislaman santri melalui kajian turats dan pemikiran kontemporer yang menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem partisipatif yang autentik (Islam & Islam, 2017).
Mengajarkan demokrasi secara islami pada santri bukanlah upaya mengadopsi demokrasi Barat secara utuh, melainkan mengaktualisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan kolektif. Dengan pendekatan ini, pesantren dapat melahirkan generasi santri yang religius, demokratis, adil, dan siap berkontribusi bagi masyarakat dan negara.
Referensi
Ashour, O. (2005). Democratic Islam? Assessing the Bases of Democracy in Islamic Political Thought. McGill Journal of Middle East Studies.
Hilal, A., Ur-Rahman, S., & Tahseen, A. (2023). Revisiting the Compatibility of Islam and Democracy.
Masud, M. K. (2004). Defining Democracy in Islamic Polity.
Parray, T. A. (2010). Democracy in Islam. American Journal of Islam and Society.
Parray, T. A. (2012). Islamic Democracy or Democracy in Islam.
Shavit, U. (2010). Is Shura a Muslim Form of Democracy? Middle Eastern Studies.
Nasda, I. (2023). Comparison of Democratic and Shura Systems.
